Etika Berpakaian Wanita Muslimah dalam Al Quran dan Hadis
Islam mengatur mengenai etika berpakian adalah dengan
menutup aurat. Hijab
salah satu bentuk model pakaian yang
dapat menutup aurat yang ditawarkan. Kata hijab berasal dari kata hajaba, yang
berarti bersembunyi dari penglihatan, yang juga berarti al-satr, suatu benda
yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah sesuatu yang
digunakan sebagai alat untuk memisah. Pemakaian hijab lebih dikhususkan
pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki lain, mereka
harus berbicara dibalik tabir dengan begitu laki-laki yang
bukan mahram (orang yang haram dinikahi) tidak bisa
melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan firman Allah:
“…Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) pada
mereka (isteri-isteri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir“.
(Q.S: al-Ahzab : 53)
Ayat lain yang memerintahkan
tentang penggunaan hijab adalah Qur’an Surat an-Nûr
ayat 30-31. Dari ayat yang tersebut kaum laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari
pandangan yang mengarah pada perbuatan mesum, sedangkan kaum wanita tidak hanya
diperintahkan untuk menahan pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati
dan memperhatikan kehidupansosial.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum wanita tidak
hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga auratnya.
pertanyaanya, Apakah Jilbabtermasuk
dari tuntunan Islam,
Ayat tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan,
yaitu:
1.
Menghindari pandangan atau ghadl al-bashar yang
dimaksudkan untuk selalu mewaspadai zina mata. Arti ghadl al-bashar adalah
tidak memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang bersifat pendahuluan
dalam pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak disengaja,
tidak diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.
Allah telah menetapkan bahwa kesempatan pertama
melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua tidak, seperti pesan
yang disampaikan Nabi kepada Ali.
“Hai
Ali janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya, kamu
hanya boleh pada pandangan pertama adapun yang berikutnya adalah tidak boleh“.
(HR.Ahmad, Abu Daud, dan Tarmidzi).
Rasulullah tidak melarang memandang wanita tetapi
tujuan yang utama adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif yang bisa
ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat
sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.
2.
Larangaan memamerkan perhiasan
(aurat-nya). Larangan ini berlaku bagi para pria dan wanita tetapi
ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak memamerkan
perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan,
karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat, yang mana seluruh
tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu,
setiap orang dilarang juga untuk saling melihat aurat masing-masing
berdasarkan sabda Nabi :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah pernah bersabda: Janganlah
kaum laki-laki melihat aurat laki-laki yaang lain dan perempuan melihat aurat
perempuan yang lain dan tidak diperbolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam
satu kain atau dua perempuan dalam satu kain“.(H.R:
Muslim)
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut
sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan,
oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya sesuai dengan Qur’an
Surat al-Ahzab ayat 59. Ayat tersebut mengandung maksud mendidik kaum wanita muslimah agar
mengenakan busana luar yang modelnya sesuai dengan adat kesopanan masyarakat
setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan masyarakat. Sabab al-nuzûl ayat
tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan wanita mukmin yang keluar pada
malam hari untuk keperluanya dan pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu
dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut maka turunlah ayat di
atas. Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan di Madinah ada rumah-rumah yang
penduduknya sangat sempit, ketika malam hari para wanitanya keluar untuk memenuhi
keperluanya, demikian juga orang-orang fasik, ketika mereka melihat wanita
mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata, ”ini adalah
perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa qinâ maka
mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka menganggunya.
Dari keterangan di atas dapat diketahui disyariatkan hijab tidak
lebih dari ekspresi rasa malu yang tercermin dari sikap kaum wanita yang
menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia berinteraksi dengan pria bukan mahram,
dan untuk menjaga dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang akan menyebabkan kemerosotan moral kaum wanita.
Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan
berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun
dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:
1.
Meliputi seluruh badan kecuali yang
diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan
2.
Bukan berfungsi sebagai perhiasan
3.
Tebal tidak tipis
4.
Longgar tidak ketat
5.
Tidak diberi parfum atau minyak wangi
6.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7.
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8.
Bukanlah pakaian untuk mencari
popularitas
Islam mengajarkan etika berbusana yang
menutup aurat tidak lain adalah demi perlindungan terhadap pengguna (terutama
kaum hawa), sehingga pelecehan seksual tidak terjadi. Dengan
demikian harkat dan martabat kaum wanita akan terlindungi, kalau tidak
ingin direndahkan maka hargailah diri sendiri.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar